Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-24

POKOK BERITA:

“Sikap Pemerintah Menjadi Penentu”

http://print.kompas.com/baca/2015/06/24/Sikap-Pemerintah-Menjadi-Penentu

Kompas, Rabu, 24 Juni 2015

Dengan persetujuan tujuh dari sepuluh fraksi, Rapat Paripurna DPR mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan. Kini, sikap pemerintah ditunggu. Pemerintah bisa menolak dengan cara tidak mengakomodasi usulan program itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

“Konsistensi Presiden Amat Diharapkan”

http://print.kompas.com/baca/2015/06/24/Konsistensi-Presiden-Amat-Diharapkan

Kompas, Rabu, 24 Juni 2015

Konsistensi Presiden Joko Widodo untuk tetap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi amat diharapkan. Pasalnya, Rapat Paripurna DPR, Selasa (23/6), memutuskan memasukkan Revisi UU No 30/2002 ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Prosedur memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015 oleh DPR tidak mengikuti kaidah yang berlaku, yakni harus disertai naskah akademik dan draf RUU.


“Johan Budi Mantap Daftar Lagi Calon Pimpinan KPK”

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/641653-johan-budi-mantap-daftar-lagi-calon-pimpinan-kpk Viva News, Selasa, 23 Juni 2015

Johan Budi Sapto Pribowo memastikan diri akan turut mendaftar seleksi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid lV. Saat ini, Johan tengah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK. Johan menyebut alasan dia turut mendaftar menjadi Pimpinan adalah, karena dinilai marwah KPK saat ini sudah mulai pudar.

“Sidang BW Dihujani Pertanyaan Hakim MK

Media Indonesia, Rabu, 24 Juni 2015

SIDANG pengujian Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat 2 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimohonkan oleh Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon dihujani berbagai pertanyaan dari para hakim konstitusi. Menurut Bambang, pasal itu tidak memuat secara rinci kategori tindak pidana yang dijadikan dasar pemberhentian pimpinan KPK apabila berstatus tersangka.

“Dinas PU Ikut Andil Suap APBD Muba

http://www.beritasatu.com/hukum/285254-dinas-pu-ikut-andil-suap-apbd-muba.html

Berita Satu, Rabu, 24 Juni 2015

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga ikut andil dalam suap yang dilakukan Kepala DPPKAD Syamsudin Fei dan Kepala ‎Bappeda Muba Fasyar terhadap dua anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar, terkait pembahasan APBD Perubahan Muba tahun 2015. Dugaan tersebut semakin menguat lantaran kantor dua Dinas PU Muba tersebut turut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 24 Juni 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan