Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-18

“KPK: Penyadapan Jadi Alat Bukti Utama Ungkap Kasus Korupsi”

http://nasional.kompas.com/read/2015/06/18/08501971/KPK.Penyadapan.Jadi.Alat.Bukti.Utama.Ungkap.Kasus.Korupsi Kompas, Kamis, 18 Juni 2015

Plt KPK tidak setuju akan adanya revisi UU KPK, apalagi terkait dengan kewenangan penyadapan yang merupakan primary source dan roh kewenangan KPK. Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan akan ada lima peninjauan dalam revisi UU KPK, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial.
 

“Saksi Mengaku Setor Rp150 Juta ke Waryono”
Media Indonesia, Kamis, 18 Juni 2015

Dalam sidang korupsi ESDM kemarin, dihadirkan saksi yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemeliharaan pada Biro Umum Setjen Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Saksi mengakui bahwa perannya dalam kasus korupsi ESDM adalah membantu Waryono, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, mengumpulkan uang dari para rekanan yang meggarap proyek perawatan gedung Setjen Kementerian ESDM pada 2012 sebesar Rp150 juta. 
 

“Jenderal Polisi Capim KPK Akui Tak Mutakhirkan Laporan Harta”
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/639642-jenderal-polisi-capim-kpk-akui-tak-mutakhirkan-laporan-harta Viva News, Kamis, 18 Juni 2015

Perwira tinggi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Yotje Mende, menganggap melaporkan harta kekayaan (LHKPN) itu tidak penting. Perwira tinggi Polri ini adalah salah satu perwira yang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK kepada pansel. Ia menyatakan akan memperbarui LHKPN-nya jika memang diminta oleh tim pansel KPK.
 

“Kasus Korupsi Aspal Jalan, Kejagung Tahan Pejabat Dinas PU Jambi”
http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/06/18/32526/25/25/Kasus-Korupsi-Aspal-Jalan-Kejagung-Tahan-Pejabat-Dinas-PU-Jambi- Harian Terbit, Kamis, 18 Juni 2015

Kejaksaan Agung menahan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, JP terkait dugaan korupsi pengaspalan jalan. Ia diduga melakukan korupsi untuk Pengadaan dan Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12-Jalan 21) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013-2015.
 

“Hakim Agung Minta MA Atur Praperadilan”
Media Indonesia, Kamis, 18 Juni 2015

Hakim Agung mengusulkan tiga opsi pada MA supaya dapat mengatur praperadilan. Pertama, menerbitkan sikap resmi atas putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan pra peradilan mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dengan cara memperluas kewenangan sidang praperadilan hingga masuk ke pokok perkara. Kedua, MA mengatur agar gugatan praperadilan hanya berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penun tutan, dan permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya. Ketiga, MA memberikan kebebasan kepada hakim sidang praperadilan untuk memilih antara tetap berpegang pada KUHAP dalam mengadili dan memutus perkara gugatan praperadilan, atau menerapkan perluasan kewenangan praperadilan seperti yang dilakukan oleh hakim Sarpin.


Bulletin Anti-Korupsi: Update 2015-6-18 5.30 p.m. WIB
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 18 Juni 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan