Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-5-7

RINGKASAN:

Pada Rabu, 6 Mei, TNI mengatakan kesiapan dan kesediaan membantu KPK dengan memperbantukan penyidik TNI, dalam upaya mempercepat pemecahan kasus. Aktivis dan pakar hukum memandang usulan tersebut dengan skeptis, dan mengatakan bahwa secara hukum, TNI tidak dapat meminjamkan anggotanya untuk lembaga sipil di luar dari Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta  Badan SAR Nasional (BASARNAS). Para aktivis juga mengutarakan kekhawatiran bahwa penyidik TNI tidak mendapatkan pelatihan sebagai petugas penegak hukum, dan kehadiran mereka mungkin dapat menghambat upaya penanganan kasus korupsi melibatkan angkatan bersenjata. TNI telah beberapa kali membantu KPK, termasuk ketika dikabarkan terjadi serangan Polri ke KPK pada pertengahan tahun 2012, terkait kasus Irjen Djoko Susilo. TNI juga membuka rumah tahanan Guntur untuk menampung tersangka korupsi saat menunggu sidang.

Pada Selasa, 5 Mei, Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, membalikkan pernyataannya sendiri, dan mengatakan bahwa Ketua BARESKRIM, Budi Waseso, tidak melanggar perintah Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk membebaskan penyidik KPK, Novel Baswedan. Tedjo yang juga merupakan Ketua Kompolnas, mengatakan pada media pada Selasa, "Beliau sudah melakukan yang diperintahkan Presiden. Beliau diperintahkan untuk tidak ada tahanan. Buktinya, tidak ada yang ditahan kan sekarang." Pernyataan Tedjo ini jelas tidak mengindahkan kenyataan bahwa perintah Presiden tidak segera dijalankan oleh Waseso, bahkan Novel diterbangkan ke Bengkulu, Sumatera Selatan, dengan menggunakan pesawat Polri tanpa didampingi penasehat hukum, untuk melakukan rekonstruksi tuduhan pelanggaran hukum yang terjadi lebih dari satu dekade lalu, sebelum akhirnya Novel dikembalikan dan bebas bersyarat. Tedjo juga menjelaskan mengenai pembagian tugas antara Kapolri, Badrodin Haiti, dan Wakapolri, Budi Gunawan. Menurut pendapatnya, Haiti bertanggung jawab untuk tugas-tugas eksternal, sedangkan Gunawan bertanggung jawab atas tugas internal kepolisian.

Budi Waseso, pada Rabu, 6 Mei, menanggapi kritik karena dirinya belum menyerahkan laporan harta kekayaan.  Waseso berjanji akan melengkapi laporan tersebut dan segera menyerahkannya ke KPK, tanpa menjelaskan kapan penyerahan akan dilakukan, sehingga menimbulkan spekulasi alasan keterlambatan penyerahan laporan tersebut.  

Pada Rabu, 6 Mei, - hari yang sama dimana penyidik KPK, Novel, mengajukan permohonan pada Ombudsman -  Divisi Hukum Polri menyatakan “hanya” terjadi pelanggaran etika dalam penahanan Novel. Kepala Divisi Hukum, Polri Irjen Moechgiarto, mengatakan bahwa masalah dengan penangkapan Novel adalah karena dilaksanakan pada tengah malam. Ia menambahkan bahwa selain dari pelanggaran tersebut, seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur, dan akan dibuktikan nanti pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Pada Kamis, 7 Mei, sidang Fuad Amin Imron berlangsung di TIPIKOR. Sistem keamanan saat sidang berlangsung diperkuat, termasuk pemasangan alat metal detector dan 200 personel Brimob di lokasi untuk mengantisipasi adanya dukungan keras terhadap mantan politisi Jawa Timur  tersebut. KPK menjerat Fuad Amin dalam tiga kasus korupsi, termasuk pencucian uang, yang terjadi saat dirinya terlibat dalam kasus suap pengadaan gas alam dan listrik.  

Pada Kamis, 7 Mei, penuntut KPK dalam sidang kasus mantan Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana, memanggil Sekjen DPR, Winantuningtyastiti Swasanani, sebagai saksi. KPK juga memanggil mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, yang telah divonis atas kasus korupsi dan dihukum tujuh tahun penjara. Sutan Bahtoegana didakwa menerima suap sebesar $ 140. 000 untuk dibagikan pada anggota Komisi Energi sebagai imbalan persetujuan atas revisi anggaran pertengahan tahun pada 2013.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Jumat, 1 Mei – Penyidik Polri menangkap penyidik KPK Novel Baswedan dalam penggerebekan dini hari 

Jumat, 1 Mei – Presiden Jokowi memerintahkan pembebasan Novel

Sabtu, 2 Mei – Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk rekonstruksi perkara

Sabtu, 2 Mei – Novel dibebaskan dari tahanan polisi dengan jaminan dari lima pimpinan KPK

Senin, 4 Mei – Pengacara Novel mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selasa, 5 Mei – Tejho Edhy Purjiantno meminta Badrodin Haiti menegur Budi Waseso

Selasa, 5 Mei – Polisi memeriksa kantor PT TPPI dan SKK Migas

Selasa, 5 Mei – KPK menahan Jero Wacik

Rabu, 6 Mei – Peyidik KPK, Novel Baswedan, mengajukan permohonan pada Ombudsman

Kamis, 7 Mei – Fuad Amin Imron menjalani persidangan di TIPIKOR

IMPLIKASI:

Pernyataan Tedjo Edhy Purdijatno dan Jusuf Kalla pada 7 Mei, yang kembali mengulangi dukungan mereka terhadap Polri dalam kasus Novel Baswedan, mengindikasikan bahwa kepolisian telah sekali lagi memperoleh dukungan para petinggi dalam kampanye melawan KPK. Dalam hal ini, potensi keterlibatan TNI dirasa melegakan, karena dapat memperluas dukungan politik terhadap KPK. Akan tetapi, meskipun mungkin keterlibatan TNI dapat membantu memitigasi kriminalisasi penyidik KPK, keterlibatan TNI tidak akan terlalu berdampak terhadap serangan-serangan lain yang telah dilancarkan oleh musuh lembaga antirasuah tersebut. Keterlibatan TNI mungkin juga akan menurunkan jumlah dukungan masyarakat terhadap KPK, yang juga merupakan pendukung gerakan HAM. Penurunan kinerja KPK sejak Januari tidak berhubungan dengan kurangnya SDM, tapi merupakan akibat dari keadaan politik saat in. Masyarakat Indonesia telah bertahun-tahun berjuang untuk memisahkan peran militer dalam urusan sipil, dan upaya melibatkan kembali TNI melalui KPK, dapat menimbulkan risiko yang signifikan. Akan tetapi, perekrutan yang menggabungkan penyidik independen dengan militer mungkin dapat memberikan pendekatan yang seimbang sehingga dapat menjawab kebutuhan akan penyidik dan auditor yang kompeten, sekaligus memberikan ruang politik dalam waktu dekat.

Kenyataan bahwa KPK akan mempertimbangkan kerjasama dengan TNI, memperjelas kurangnya dukungan yang diterima KPK dari pemerintah.  

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 7 Mei 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan