Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-9

RINGKASAN:

Melanjutkan ditolaknya permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 8 April, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mungkin mempertimbangkan kembali posisinya untuk mengajukan Pertimbangan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Menurut Nur Chusniah dari biro hukum KPK, keputusan tersebut menciptakan preseden yang dapat digunakan untuk menantang legalitas putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Komjen Budi Gunawan. Dengan dua keputusan kontradiksi yang dikeluarkan dari pengadilan yang sama, dengan selisih waktu beberapa bulan saja, Nur mengatakan bahwa KPK akan mempelajari masalah tersebut lebih lanjut, dan menentukan apakah lembaga antirasuah memiliki dasar hukum untuk meminta Mahakamah Agung memberikan kepastian hukum atas masalah tersebut.

Sesaat setelah kemenangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK mengumumkan bahwa lembaga tersebut sedang memeriksa laporan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahja Purnama, terkait indikasi korupsi dalam anggaran APBD 2012-2014. Plt. Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan pada Kamis, 9 April, bahwa KPK sedang menangani laporan tersebut secara serius, dan setelah melakukan verifikasi aspek-aspek dalam laporan Ahok, kasus itu mungkin akan dinaikkan ke tahap penyelidikan. KPK melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah kasus tersebut memerlukan penyidikan, karena berdasarkan UU KPK, setelah penyidikan maka kasus harus dibawa ke pengadilan.

Mantan menteri dan tersangka korupsi, Jero Wacik, tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan pada Kamis, 9 April. Hal ini sesuai dengan  pernyataan sebelumnya, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan, dan tidak akan hadir dalam permeriksaan apapun sampai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai. Sidang praperadilan Wacik akan dimulai pada Senin, 13 April. Hari ini merupakan kedua kalinya Jero Wacik tidak memenuhi panggilan KPK. Apabila ia tetap tidak hadir pada panggilan ketiga, maka KPK memiliki kewenangan untuk menahan paksa dirinya. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, tidak memenuhi dua panggilan KPK, dan ia menghadapi panggilan ketiga yang merupakan kesempatan terakhir untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jum’at, 10 April.

Pada Rabu, 8 April, juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan bahwa data dari KPK terkait mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron “hampir lengkap” dan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan. Dalam persidangan berbeda, Antonious Bambang Djatmiko, dari PT Media Karya Santosa (MKS) memberikan kesaksian bahwa ia telah membayar uang suap pada Fuad Amin secara teratur agar dapat memperoleh kesepakatan yang menguntungkan. KPK telah meyita Rp 250 milyar dan 14 rumah, serta apartemen dari mantan politikus tersebut, selain dari 20 mobil dan 70 bidang tanah. Selain tuduhan korupsi, Fuad Amin juga menghadapi tuduhan pencucian uang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 9 April, memanggil saksi ahli untuk memberikan kesaksian dalam kelanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Profesor Hukum Administrasi Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa, memberikan kesaksian bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyidik Suroso karena yang bersangkutan bukan merupakan pejabat pemerintah. Panca mengutip Pasal 11 UU KPK yang mengatur bahwa KPK hanya memiliki kewenangan menyidik penegak hukum, pejabat pemerintah, atau pihak-pihak terkait. Panca memberikan kesaksian yang sama dalam sidang praperadilan Budi Gunawan – pendapat yang diterima oleh hakim Sarpin. Pada 2010, Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menemukan bahwa perusahaan perwakilan Innospec telah membayar uang suap pada beberapa pejabat pemerintahan di Indonesia, termasuk Suroso, untuk memperoleh kontrak petrokimia yang menguntungkan, dan meminta perusahaan untuk membayar denda sebesar £8.3 juta.

Pada Rabu, 8 April, aktivis mengutarakan perlawanan karena penyerahan kasus Budi Gunawan pada salah satu mantan bawahannya, Victor Simanjuntak, yang baru-baru ini dilantik menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Peneliti dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLHI), Bahrain, mengibaratkan langkah tersebut sebagai upaya jelas untuk menutup kasus.  Victor mengatakan pada media, 9 April,  bahwa kasus sedang dalam pengkajian awal, dan masih belum diserahkan ke unit  tertentu di BARESKRIM, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Rabu, 8 April, BPK mengatakan bahwa audit yang sedang dilakukan, belum menemukan bukti bahwa  sistem pembayaran gateway, yang diluncurkan oleh Kemeterian Hukum dan HAM, telah menyebabkan kerugian negara. Mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indryana, menghadapi tuduhan korupsi sehubungan dengan sistem pembayaran gateway tersebut. Kepolisian menuduh Denny melampaui kewenangannya dengan menunjuk dua vendor untuk menjalankan sistem pembayarangateway, dan bahwa sistem tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 32 milyar. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2014 BPK, disebutkan bahwa sistem tersebut memberikan perkembangan positif, yang membuat petugas pelayanan dan publik merasa lebih nyaman dan puas dengan sistem aplikasi paspor yang lebih efesien. Laporan tersebut juga menujukkan sejumlah masalah administratif sehubungan dengan sistem payment gateway, tapi tidak menyebutkan adanya tindak korupsi ataupun kerugian negara.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Rabu, 1 April – Sejumlah Menteri bertemu dengan pimpinan DPR untuk memberikan penjelasan pengantian pencalonan Budi Gunawan

Rabu, 1 April – BARESKRIM mengeledah sejumlah ruangan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari bukti kasus Denny Indrayana dan menyita 199 dokumen.

Kamis, 2 April – Kepala Biro Hukum dan tiga penuntut KPK mundur dari KPK setelah menyelesaikan masa tugas maksimum selama sepuluh tahun.

Kamis, 2 April – Denny Indrayana menjalani pemeriksaan kedua di kepolisian sehubungan kasus korupsi

Senin, 6 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan Suryadharma Ali dan membuka empat sidang praperadilan lainnya.

Senin, 6 April – Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR untuk menjelaskan posisi Polri

Senin, 6 April – Anggota DPR meminta Budi Gunawan dilantik sebagai wakil Kapolri

Selasa, 7 April – Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Budi Gunawan ke Polri untuk penyidikan

Rabu, 8 April – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keseluruhan permohonan praperadilan Suryadharma Ali

Kamis, 9 April – Jero Wacik menolak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari KPK

IMPLIKASI:

Kesaksian Panca untuk mantan Direktur Pertamina, Surosi Atmo Martoyo, menggambarkan upaya yang terus dilakukan untuk mempertanyakan otoritas KPK  dan untuk membatalkan penyidikan melalui permohonan praperadilan. Meskipun penolakkan pengadilan atas permohonan praperadilan Suryadharma Ali – yang didukung dengan penafsiran sempit dari Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – merupakan langkah positif, “Efek Sarpin” masih tetap memiliki pengaruh. KPK memiliki rekam jejak yang sangat baik dalam hal keberhasilan penuntutan, dari  sektor publik maupun swasta. Argumen yang mengatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pejabat non-pemerintah, tidak memiliki dasar hukum ataupun fakta.

Terlepas dari kemenangan dalam pengadilan kemarin, dan upaya untuk terus lanjut dengan kasus-kasus yang ada, kekuatan KPK jelas melemah karena konflik yang terjadi dengan Polri. Apa yang terjadi besok, mungkin dapat menjadi bukti signifikan melemahnya KPK, jika Suryadharma Ali sekali lagi tidak menghargai panggilan  pemeriksaan. Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk manahan paksa mantan menteri tersebut, masih tetap tidak jelas apakah KPK memiliki modal politik yang cukup untuk melakukan langkah itu.  Penahanan secara paksa dapat meningkatkan semangat, baik bagi staf KPK maupun pendukungnya, yang selama beberapa bulan terakhir merasa tertindas.                                   

Protes keras atas keputusan dari Kejaksaan Agung untuk mengembalikan kasus Budi Gunawan ke Polri, terus meningkat sejak dua hari terakhir. Meskipun nampaknya protes tersebut tidak akan mempengaruhi penanganan penyidikan secara signifikan. Penyerahan kasus ke BARESKRIM, dan bukan ke bagian penegakan disiplin profesi POLRI, merupakan kemunduran dari praktik internasional. Sebagian besar pengamat khawatir bahwa pejabat BARESKRIM hanya akan melakukan pemeriksaan singkat atas kasus tersebut dan berakhir dengan penolakan. Kehawatiran akan independensi dan objektivitas terhadap petugas pemeriksa kasus memiliki dasar kuat, karena ketua BARESKRIM, Budi Waseso, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Victor Simanjuntak, diketahui memiliki hubungan erat dengan Budi Gunawan. Padahal pada prinsipnya,  Nota Kesepahaman yang ditandatangani antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian pada tahun 2012, memberikan mekanisme rasional untuk memungkinkan lembaga yang memulai penyidikan kasus korupsi  mengambil peran utama penyelesaian kasus. Akan tetapi, peraturan tersebut gagal memperhatikan adanya konflik kepentingan yang muncul dalam kasus Budi Gunawan. KPK nampaknya saat ini tidak mungkin dapat melanjutkan penyidikan kasus BG, kemenangan atas permohonan praperadilan dan permohonan banding akan putusan Sarpin memang dapat mengubah keadaan. Akan tetapi, hasil akhirnya masih belum jelas, dan KPK masih terus fokus mengejar kasus-kasus besar lainnya.

Informasi pada pukul 17:30 WIB, 9 April 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan