Buletin Antikorupsi: Terbaru, 2015-4-2

RINGKASAN:

Presiden Jokowi dijadwalkan hadir di DPR pada Senin, 6 April, untuk menjelaskan penarikan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Delapan dari sepuluh partai di DPR meminta penjelasan rinci dari Presiden, karena menurut mereka, alasan penetapan status tersangka Budi Gunawan bukan lagi merupakan alasan tepat penarikan pencalonan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan pencabutan status tersangka BG. Hanya Partai Amanat Nasional dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang secara resmi meminta pelantikan Badrodin Haiti, yang saat ini menjabat Plt. Kapolri, dilakukan sesegera mungkin.

Pada Kamis, 2 April, penyidik Polri memeriksa mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, untuk kedua kalinya sehubungan dengan tuduhan korupsi. Sehari sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyita 199 dokumen dari kantor Kementerian Hukum dan HAM. Kepolisian menyatakan penyitaan dokumen tersebut dilakukan sehubungan dengan kasus yang disangkakan. Denny yang merupakan aktivis anti-korupsi dan profesor hukum, dituduh melakukan persekongkolan tender dalam sistem pembayaran aplikasi paspor online gateway sehingga menyebabkan kerugian negara. Juru bicara Polri, Anton Charliyan, mengatakan bahwa pemeriksaan pertama Denny pada Jum’at 27 Maret, hanya meliputi pertanyaan-pertanyaan umum dan belum masuk ke dalam materi, karena Denny merasa kelelahan. Selama pemeriksaan, Denny menyatakan bahwa sistem yang dimulai saat ia menjabat sebagai wakil menteri, merupakan terobosan yang mendapat penghargaan dalam hal pelayanan masyarakat dan bertujuan memberantas pemerasan dan peran pihak ketiga. Deny mengatakan bahwa penyidikan polisi terhadap dirinya merupakan balas dendam karena dukungan yang diberikan pada KPK selama sengketa antara KPK dan Budi Gunawan berlangsung.

Pada Kamis, 2 April, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang praperadilan ketiga mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Chairul Huda yang bertindak sebagai saksi ahli dari pemohon menyatakan bahwa Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara eksplisit menyebutkan bahwa status tersangka bukan merupakan obyek sidang praperadilan, memiliki ruang untuk interpretasi hukum yang lebih luas. Chairul mengatakan bahwa KPK terlalu cepat menjatuhkan status tersangka terhadap Suryadharma, karena saat itu kasus masih dalam proses penyelidikan dan belum masuk tahap penyidikan. Chairul juga menyatakan bahwa pernyataan KPK mengenai kerugian negara tidak cukup bukti terkait laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Chairul menyebutkan kasus sebelumnya dimana ia merasa KPK telah melampaui kewenangan dan Pernyataannya tersebut menyebabkan hakim Taiti Hadiati memerintahkan ia untuk tidak berspekulasi dan tetap fokus pada fakta-fakta kasus yang sedang disidangkan. Penasehat hukum KPK, Nur Chusniah membantah pernyataan Chairul dan menyatakan bahwa lembaga antirasuah telah mengumpulkan bukti kuat dalam tahap awal pemeriksaan Suryadharma Ali.

Pada Kamis, 2 April, media memberitakan bahwa masa jabatan Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Mulyana Girsang, telah berakhir. Chatarina telah bertugas di KPK selama 10 tahun dan akan kembali ke Kejaksaan. Chatarina meyakinkan para pendukung KPK bahwa tim hukum di KPK telah siap melanjutkan pembelaan terhadap permohonan praperadilan Suryadharma Ali, meskipun ia tidak lagi bergabung dengan biro hukum. Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan sesuai dengan peraturan KPK, tiga penuntut lain akan kembali ke lembaga asal mereka setelah menyelesaikan masa tugas maksimum 10 tahun di lembaga antirasuah tersebut.

Pada Rabu, 11 April, hakim Sarpin Rizaldi, kembali menghindari panggilan Komisi Yudisial yang saat ini sedang memeriksa keputusan yang diambil Sarpin sehubungan dengan permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam pernyataannya pada media, Sarpin mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KY terhadap dirinya  tendensius. Ia mengkritik pernyataan dari anggota panel etika yang memberikan penilaan atas putusan praperadilan dan  mengatakan bahwa KY tidak memiliki wewenang memeriksa materi perkara karena kewenangan KY hanya memeriksa etika. Sehubungan dengan hal tersebut, Sarpin mengajukan laporan pencemaran nama baik atas dirinya.

PERKEMBANGAN UTAMA:

Senin, 30 Maret – Sarpin memberikan kesaksian sehubungan dengan tuduhan pencemaran nama baik

Selasa, 31 Maret – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka sidang praperadilan Suryadharma Ali

Selasa, 31 Maret – Perwakilan PDI-P di DPR meminta penjelasan Presiden atas penarikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Selasa, 31 Maret – Pegawai PT MKS memberikan kesaksian pembayaran suap bulanan pada Fuad Amin Imron

Selasa, 31 Maret – Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Sulaiman sebagai tersangka

Rabu, 1 April – Menteri bertemu pimpinan DPR untuk menjelaskan alasan penggantian pencalonan Budi Gunawan

Rabu, 1 April – Penyidik Polri menggeledah ruangan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari bukti sehubungan kasus Denny Indrayana

Kamis, 2 April – Kepala Biro Hukum dan tiga penuntut KPK mundur dari KPK setelah menyelesaikan masa tugas maksimum selama sepuluh tahun.

Kamis, 2 April – Denny Indrayana menjalani pemeriksaan kedua di kepolisian sehubungan kasus korupsi

IMPLIKASI:

Presiden Jokowi telah menawarkan rekonsiliasi pada DPR dengan tawaran pemberian penjelasan penarikan pencalonan Budi Gunawan. Langkah ini sebenarnya tidak perlu dilakukan, karena berdasarkan Pasal 11 UU Kepolisian RI No. 2/2002, Presiden memiliki kewenangan untuk melantik calon Kapolri jika DPR tidak memberikan tanggapan dalam kurun waktu 20 hari. Akan tetapi, Jokowi tetap akan menunggu tanggapan dari DPR karena ia ingin menjalin hubungan baik dengan lembaga legislatif tersebut. Hubungan Jokowi dengan pimpinan PDI-P – yang mendorong penundaan pengesahan Haiti oleh DPR – menjadi topik pembicaraan publik akhir-akhir ini. Center for Strategic and International Studies (CSIS) menerbitkan hasil jejak pendapat yang menunjukkan bahwa Megawati mengalami kemerosotan popularitas dibandingkan Jokowi. Hasil jejak pendapat ini memberikan hasil yang hampir serupa dengan jejak pendapat yang dilakukan Poltracker Indonesia awal minggu ini.

KPK terus bertahan dalam menghadapi serangan pada tiga hari sidang permohonan praperadilan Suryadharma Ali. Dengan adanya libur nasional pada 3 April, sidang akan dilanjutkan pada 6 April, dimana KPK akan memiliki kesempatan menghadirkan saksi sebagai langkah pembelaan. Lembaga antirasuah ini juga dijadwalkan menghadapi empat sidang praperadilan secara bersamaan pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan tim hukum lengkap, KPK mengalami kesulitan menghadapi banyaknya sidang praperadilan. Sekarang, dengan selesainya masa tugas Kepala Biro Hukum, Chatarina Mulyana Girsang, dan tiga penuntut lainnya, KPK akan menghadapi situasi yang lebih rumit lagi, kecuali jika penuntut baru dapat bergabung dalam waktu singkat untuk menggantikan penuntut yang sudah habis masa tugasnya.

Penggunaan hasil audit BPK menjadi tema menarik minggu ini. Penasehat hukum Suryadharma Ali mengatakan bahwa hasil audit BPK harus dapat membuktikan bahwa kliennya menyebabkan kerugian negara, sementara penyidik Polri terus melanjutkan penyidikan atas Denny Indryana, terlepas dari kenyataan bahwa tidak ada indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK. KPK mengatakan bahwa hasil audit BPK bukan merupakan satu-satunya sumber bukti kuat sehubungan dengan hal ini, dan ada bukti lain yang menyebabkan KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Sementera itu pernyataan dari kepolisian mengindikasikan bahwa hasil audit BPK merupakan dasar dari kasus Denny.

Informasi pada pukul 18:30 WIB, 2 April 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan