Buletin Anti-Korupsi: Update 29-6-2016

POKOK BERITA:


“KPK Ogah Tutup Kasus Hadi Poernomo”

http://koran.tempo.co/konten/2016/06/29/401411/KPK-Ogah-Tutup-Kasus-Hadi-Poernomo

Tempo, Rabu, 29 Juni 2016

KPK mempertimbangkan sejumlah langkah terkait keputusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali praperadilan yang membebaskan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dalam dugaan korupsi pengurusan pajak PT Bank Central Asia Tbk. Penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) baru menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.


“Minta THR, Ketua PN Dinonpalukan Setahun”

http://print.kompas.com/baca/2016/06/29/Minta-THR-Ketua-PN-Dinonpalukan-Setahun

KompasRabu, 29 Juni 2016

Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi nonpalu kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Provinsi Riau, yaitu Erstanto Windio Lelono dan Mohamad Indarto, selama setahun. Sanksi dijatuhkan di Jakarta setelah pimpinan MA menggelar rapat terkait beredarnya surat permohonan tunjangan hari raya yang ditandatangani Ketua PN Tembilahan kepada para pengusaha di wilayah tersebut.


"Buron Leluasa Hindari Hukuman

Media IndonesiaRabu, 29 Juni 2016

Para buron korupsi tidak sedikit yang terus-menerus melakukan upaya hukum, baik peninjauan kembali (PK) dan praperadilan, agar terbebas dari jerat hukum. Pengajuan yang cenderung bebas telah melemahkan penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Surpriyadi, kondisi itu pun membuat penegakan hukum menjadi tidak adil bagi pelaku yang secara konsisten mengikuti persidangan dan menjalani kurungan penjara.


“Katebelece Fadli Bisa Diproses MKD”

Media IndonesiaRabu, 29 Juni 2016

Jika sudah menyita perhatian publik yang besar, kasus katebelece permintaan fasilitas bagi keluarga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, bisa diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tanpa ada pelaporan dari pihak tertentu. Kejadian itu disebut termasuk dalam dugaan pelanggaran etika.


“Sah, UU Tax Amnesty Diapresiasi”

Media IndonesiaRabu29 Juni 2016

Setelah RUU Pengampunan Pajak disahkan, pemerintah segera menyiapkan aturan implementasi untuk menampung dana repatriasi. SIDANG paripurna ke-32 DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Pengampunan pajak itu ditetapkan sebagai undang-undang bersamaan dengan payung hukum APBNP 2016. Seusai resmi disahkan, UU Pengampunan Pajak bergulir sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.


Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan