Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-8-26

POKOK BERITA:

Calon Pimpinan KPK Menjawab Tuduhan Pernah Memotong Anggaran Perkara

http://print.kompas.com/baca/2015/08/26/Calon-Pimpinan-KPK-Menjawab-Tuduhan-Pernah-Memoton– Kompas, Rabu, 26 Agustus 2015

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sri Harijati, dilaporkan oleh masyarakat pernah memotong 50 persen anggaran penanganan perkara saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tahun 2008. Namun, tampaknya Sri Harijati sudah siap untuk menjawab dan mengklarifikasi masalah tersebut. Sri sudah menyiapkan selembar surat yang isinya klarifikasi dari Kejagung yang menyatakan dirinya tidak pernah memotong anggaran penanganan perkara seperti yang ditemukan pansel.

 

Capim Saut Situmorang Akan Maafkan Kasus Korupsi di Masa Lalu

http://www.lensaindonesia.com/2015/08/26/capim-saut-situmorang-akan-maafkan-kasus-korupsi-di-masa-lalu.html – Lensa Indonesia, Rabu, 26 Agustus 2015

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, akan mengesampingkan kasus korupsi di masa lalu. Hal itu dijabarkannya saat menjalani tes wawancara dengan Panita Seleksi Calon Pimpinan KPK.

KPK Akan Tetap Tegas terhadap Koruptor
http://koran.tempo.co/konten/2015/08/26/380992/KPK-Akan-Tetap-Tegas-terhadap-Koruptor – Tempo, Rabu, 26 Agustus 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan tetap menindak tegas aparatur pemerintah daerah yang diduga melakukan korupsi anggaran. Instruksi Presiden Joko Widodo atas diskresi keuangan kepala daerah bukan domain lembaga ini.


Panitera Terima US$2.000 dari Kaligis

Media Indonesia, Rabu, 26 Agustus 2015

Panitera yang juga Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, mengaku menerima US$2.000 dari OC Kaligis karena mempertemukan Kaligis dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Ketika itu, Kaligis akan mengajukan gugatan ke PTUN Medan tentang penetapan tersangka bantuan sosial Pemprov Sumatra Utara.


Eks Sekjen ESDM Waryono Karno Dituntut 9 Tahun Penjara

http://www.solopos.com/2015/08/26/kasus-korupsi-esdm-eks-sekjen-esdm-waryono-karno-dituntut-9-tahun-penjara-636527 – Solo Pos, Rabu, 26 Agustus 2015

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Cahyanto menuntut terdakwa Waryono Karno dengan hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta. Waryono Karno adalah terdakwa kasus korupsi pada Kementerian ESDM.


Informasi pada pukul 17:30 WIB, 26 Agustus 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan