Buletin Anti-Korupsi: Update 17-5-2016

POKOK BERITA:


Aroma Politik Uang Nodai Terpilihnya Ketua Baru

http://koran.tempo.co/konten/2016/05/17/399158/Aroma-Politik-Uang-Nodai-Terpilihnya-Ketua-Baru - Tempo, Selasa, 17 Mei 2016

Dugaan politik uang menodai proses pemilihan Ketua Umum Partai Golkar. Ketua Komite Etik Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Fadel Muhammad mengatakan telah menerima 205 aduan tentang dugaan suap. Pihak yang dilaporkan beragam, dari kandidat ketua umum, penyelenggara, hingga peserta. Tapi tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti.


Puluhan Tewas di Bekas Tambang”

http://koran.tempo.co/konten/2016/05/17/399109/Puluhan-Tewas-di-Bekas-Tambang

Tempo, Selasa, 17 Mei 2016

Sebanyak 24 orang tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Kutai Kartanegara dan Samarinda, Kalimantan Timur, selama lima tahun terakhir. Empat di antaranya tewas dalam lima bulan ini. Data itu diungkapkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur


"Diskresi Reklamasi Memicu Kontroversi

http://koran.tempo.co/konten/2016/05/17/399124/Diskresi-Reklamasi-Memicu-Kontroversi

Tempo, Selasa, 17 Mei 2016

Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja mengklaim diminta pemerintah Jakarta membangun 13 proyek yang anggarannya akan dijadikan pengurang kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menelisik pengakuan ini karena belum ada dasar hukum kontribusi tersebut hingga kini.


Andri Bisa Atur Kasasi Untuk Hindari Artidjo”

Media Indonesia, Selasa, 17 Mei 2016

Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dikenal tidak mengenal ampun terhadap para koruptor. Hal itu disadari Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata nonaktif MA Andri Tristianto Sutrisna. Itu sebabnya setiap kliennya sebisa mungkin perkara kasasinya tidak ditangani Artidjo.


Nurhadi Dapat Dijerat Pasal Halangi Penegakan Hukum”

Media Indonesia, Selasa, 17 Mei 2016

KPK tengah mengkaji penerapan pasal meng halangi penyidikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hal itu disebabkan ia diduga menyembunyikan saksi kunci, Royani, yang menghambat pengungkapan korupsi dan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan