Buletin Anti-Korupsi: Update 12-2-2016

POKOK BERITA:


Eks Plt Pimpinan KPK Sebut Revisi UU Melenceng dari Komitmen Awal

http://news.detik.com/berita/3140226/eks-plt-pimpinan-kpk-sebut-revisi-uu-melenceng-dari-komitmen-awal - Detik, Jumat, 12 Februari 2016

Ketua DPR Ade Komarudin menyebut adanya komitmen antara pimpinan KPK lama dengan pemerintah tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ade berkilah komitmen itu menjadi pijakan revisi UU meskipun gelombang penolakan terus mengalir. Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menyebut pemerintah pernah meminta masukan kepada KPK tentang revisi UU KPK. Namun draf revisi UU KPK yang beredar ternyata berbeda dengan yang dibahas bersama pemerintah.


Bola di Tangan Jaksa Agung

http://koran.tempo.co/konten/2016/02/12/393416/Bola-di-Tangan-Jaksa-Agung

Tempo, Jumat, 12 Februari 2016

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memegang kunci penyelesaian kasus kriminalisasi terhadap bekas Ketua serta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi, opsi seponering atau penyampingan perkara menjadi kewenangan penuh Korps Adhyaksa. Johan melanjutkan, Presiden Joko Widodo hanya memberikan instruksi kepada Prasetyo agar menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan koridor hukum.


KPK Banding atas Vonis Jero Wacik
Media Indonesia, Jumat, 12 Februari 2016

KPK memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Menteri ESDM, Jero Wacik. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta agar politikus Partai Demokrat itu dihukum 9 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan.


Intervensi DPRD Picu Korupsi

Media Indonesia, Jumat, 12 Februari 2016

KPK akan membimbing pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) supaya tepat sasaran dan terhindar dari praktik korupsi. Karena selama ini tindak pidana korupsi di daerah tingkat provinsi serta kota/kabupaten banyak terjadi sejak perencanaan penganggaran akibat intervensi DPRD dan oknum swasta.


Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan