Anggota DPR Harus Membuat Laporan Kinerjanya Kepada Rakyat Di Daerah Pemilihan

Sebagai sebuah ekspresi dari perayaan pelaksanaan hak asasi, terutama hal sipil dan politik, maka pemilu harus dapat dijaga kredibilitasnya oleh masyarakat sipil. Pemilih memerlukan informasi yang cukup untuk membangun persepsi dan menentukan preferensinya. Untuk itulah diperlukan model komunikasi politik yang semakin intensif antara calon wakil rakyat, wakil rakyat, dan Partai Politik dengan konstituen di Daerah Pemilihan. Berikut press release ICW.

Anggota DPR Harus Membuat Laporan Kinerjanya Kepada Rakyat Di Daerah Pemilihan

 

Elections are a celebration of fundamental human rights and, more specifically, civil and political rights, and election observation therefore contributes to the overall promotion and protection of these rights

[1]

Sebagai sebuah ekspresi dari perayaan pelaksanaan hak asasi, terutama hal sipil dan politik, maka pemilu harus dapat dijaga kredibilitasnya oleh masyarakat sipil. Masyarakat sipil harus mau mengorganisir diri untuk menjaga agar hak-hak dasarnya tetap dijamin oleh Negara yang terejawantah dalam sistem Pemilu, penyelenggaraan pemilu dan proses pelaksanaan prosedur pemilu tersebut. Karena sifat dasar dari Pemilu itu sendiri adalah sebagai ajang kompetisi politik, maka harus diupayakan agar Pemilih yang notabene adalah masyarakat sipil memiliki pilihan-pilihan rasional atas entitas politik yang ada, baik itu Partai Politik maupun kandidat.

Untuk sampai pada sebuah pilihan-pilihan rasional, Pemilih memerlukan informasi yang cukup untuk membangun persepsi dan menentukan preferensinya. Untuk itulah diperlukan model komunikasi politik yang semakin intensif antara calon wakil rakyat, wakil rakyat, dan Partai Politik dengan konstituen di Daerah Pemilihan.

Terkait denga upaya membangun komunikasi tersebut, bersama ini kami, ”KOALISI PENEGAK CITRA DPR” berinisiatif membuat format informasi kerja-kerja anggota DPR. Format ini diharapkan dapat ikut menjembatani komunikasi antara wakil rakyat dengan rakyat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing terkait dengan informasi kerja-kerja apa saja yang telah dilakukan sebagai wakil rakyat selama periode tahun 2004 hingga sekarang ini. Selain sebagai cara memperlancar komunikasi politik informasi ini juga dapat menjadi sarana pertanggungjawaban sekaligus evaluasi untuk perbaikan kinerja DPR secara keseluruhan, ke depan.

Untuk itulah, Koalisi Penegak Citra DPR menyatakan:

1.      

Anggota DPR RI perlu menyampaikan pelaporan kerja-kerja yang telah dilakukan selama ini kepada konstituen untuk itulah, format pelaporan tawaran masyarakat harus diisi oleh anggota DPR dan disosialisasikan kepada publik sebagai model pertanggungjawaban publik.

2.      

Pengisian format pelaporan ini akan menjadi bahan evaluasi yang tidak terpisah dari evaluasi lembaga DPR secara keseluruhan yang selama ini kinerjanya masih dinilai buruk.

3.      

Koalisi juga akan turut menyebarkan informasi pelaporan kinerja ini kepada masyarakat pemilih di daerah pemilihan sebagai bentuk informasi penting terkait evaluasi kinerja anggota DPR, dan Partai Politik.

Jakarta, 23 Februari 2008

Koalisi Penegak Citra DPR

(ICW, Seknas Fitra, Indonesia Budget Center, IPC, Initiative Institute, LBH Jakarta, Formappi, KRHN, KIPP Indonesia, Sindikasi Untuk Pemilu dan Demokrasi)

 Form Evaluasi Kinerja Anggota DPR RI


[1]

Election Observation HandBook, Fifth Edition, OSCHE/ODIHR, 2007, page 11.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan