5 Kasus Korupsi Kakap Akan Dibereskan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera membereskan lima kasus korupsi kelas kakap. Selain itu, Jaksa Agung diminta mengefektifkan tindak lanjut penyidikan berbagai kasus korupsi lainnya.

Presiden mengistilahkannya big fish jangan sampai lepas, kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi seusai pertemuan antara Presiden Yudhoyono, Jaksa Agung, Menteri Keuangan Jusuf Anwar, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono di kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Pertemuan ini khusus membahas berbagai upaya pemberantasan korupsi dan penanganan masalah dunia perbankan.

Sudi tak bersedia menjelaskan lebih terperinci permintaan Presiden untuk membereskan berbagai kasus korupsi kakap itu. Ia hanya bersedia menjelaskan, ada lima kasus yang dibahas dalam pertemuan tadi.

Saat dimintai konfirmasi adakah salah satu kasus kakap itu korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Bahana Usaha Pembinaan Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, Sudi menyatakan, Ya, itu termasuk yang dibahas.

Selain itu, Sudi mengakui permintaan Presiden menyangkut pengusutan intensif atas kasus dugaan korupsi pemilik Kelompok Usaha Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim. Ya, itu juga termasuk, katanya. Selain dua kasus tersebut, menurut dia, kasus kakap lainnya adalah dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Prajogo Pangestu. Soal penggelembungan dana proyek hutan tanaman industri di Sumatera Selatan, katanya.

Soal dua kasus lainnya, Sudi tak bersedia memerinci. Tak usah saya sebutkan, Anda sudah tahu. Kan, setiap hari Anda beritakan, katanya sambil menyebut semua kasus itu kini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Presiden, kata Sudi, juga meminta kejaksaan dan kepolisian sejak awal bersinergi dan bekerja sama. Presiden tidak menginginkan para penegak hukum tersebut nantinya saling lempar tanggung jawab, berpolemik, dan saling menyalahkan.

Atas perintah itu, juru bicara Kejaksaan Agung Soehandoyo mengatakan, Jaksa Agung sejatinya telah menunjukkan keseriusannya menangani kasus-kasus korupsi dengan membentuk tim pengkajian. Tim ini bertugas melihat kembali kasus yang telah di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan), katanya.

Menurut Soehandoyo, hasil kaji ulang itu nantinya akan membuahkan dua kemungkinan. SP3-nya dicabut atau kasusnya dibuka kembali, katanya.

Menurut Soehandoyo, sesuai dengan yang dinyatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi, kasus yang segera akan dikaji Kejaksaan Agung saat ini adalah kasus yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita, Sjamsul Nursalim, dan Tanri Abeng.

Soal apakah masih ada nama lain yang telah dikantongi kejaksaan yang segera dikaji ulang, Soehandoyo belum bisa memastikan. Termasuk nama Prajogo Pangestu dan Nurdin Halid. Kalau membaca apa yang disampaikan oleh Jampidsus, ya itu, baru ada tiga atau empat, katanya. yura syahrul/muchamad nafi

Sumber: Koran Tempo, 23 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan