11 Tuntutan Antikorupsi: Berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Foto: ICW

 

  1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis superkaya dalam penyelenggaraan negara.
  2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
  3. Revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif,  dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
  4. Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna. 
  5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
  6. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
  7. Permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.  
  8. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
  9. Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten. 
  10. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
  11. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.

Indonesia Corruption Watch

Penjelasan singkat tertera dalam lampiran

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan