Pembatalan PP Pengetatan Remisi: Berkah bagi Koruptor

Pembatalan PP 99 Tahun 2012 mencederai rasa keadilan

Pemberantasan korupsi di Indonesia belakangan ini dinilai banyak pihak berada pada titik nadir, sebagian secara ekstrim menyatakan telah mati. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya, rendahnya komitmen Presiden untuk melindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan ketika terjadi revisi UU KPK, serta sikap bergeming Jokowi atas rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) mengandung maladministrasi dan  melanggar hak asasi manusia.

Kini sinyal pelemahan pemberantasan korupsi semakin jelas ketika Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan transnasional lainnya.

Pada konteks korupsi urgensi keberadaan PP pengetatan remisi dilatarbelakangi berbagai faktor, salah satunya, lemahnya sistem hukum Indonesia yang belum mengatur perampasan asset hasil korupsi. Akibatnya muncul efek berantai, dimana koruptor yang masih memiliki harta berlimpah kemudian menghadirkan mafia hukum sehingga bisa mendapatkan putusan ringan, menghuni sel mewah, termasuk mendapatkan diskon dalam berbagai jenis remisi seperti hari kemerdekaan, hari raya maupun remisi kemanusiaan.

Tentu saja pembatalan PP pengetatan remisi telah mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi konsekuensiatas pembatalan tersebut menyebabkan pengaturan remisi tidak lagi mengenal pengelompokan narapidana tindak pidana khusus. Korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pengajuan remisinya tidak lagi wajib menjadi justice Collaborator maupun membayar uang pengganti korupsi. 

Setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari MA mencabut PP pengetatan remisi, pertama pemberian efek jera harus sejalan dengan prinsip rasa keadilan yang peka pada korban (restorative justice). Kedua, remisi tidak boleh membedakan perlakuan terhadap narapidana (diskriminatif) dan Ketiga, pertimbangan adanya kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan (overcrowded).

PP 99 Tahun 2012

Secara historis konsep restorative justice lahir karena mekanisme hukum tidak berpihak pada korban sehingga dibutuhkan pendekatan hukum yang lebih adil. Artinya jika argumentasi MA yang menyatakan pengetatan remisi tidak sejalan dengan keadilan bagi korban sesuai prinsip restorative justice sungguh tidak tepat. Terpidana sebagaimana dimaksud PP 99/2012 seperti koruptor bukanlah korban, justru masyarakat yang sulit mendapatkan layanan publik yang berkualitas atau masyarakat yang jatah bansosnya dikorupsi yang merupakan korban sesungguhnya.

Kemudian soal alasan diskriminasi yang menjadi dasar pembatalan ternyata MA terlihat inkonsisten terutama jika dibandingkan dengan putusan MA No 51 tahun 2013 yang justru menjelaskan keberadaan PP No 99 tahun 2012 untuk memperketat syarat pemberian remisi merupakan cerminan nilai keadilan. Putusan MA 51/2013 bahkan menegaskan bahwa perbedaan perlakuan merupakan konsekuensi, keamanan, generasi muda dan masa depan bangsa dari kejahatan yang dilakukan masing-masing narapidana.

Selain itu jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 54/PUU-XV/2017 menegaskan jika remisi merupakan hak hukum (legal rights) yang diberikan oleh negara sepanjang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Remisi bukanlah hak yang tergolong dalam kategori hak asasimanusia (human rights) dan juga bukan merupakan hak konstitusional (constitutional rights) sehingga dilakukan pembatasan terhadapnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir soal kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan (overcrowded) ternyata MA terlalu gegabah mengeneralisir situasi tanpa basis data yang akurat. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang per Agustus 2021. Dari jumlah itu, narapidana kasus narkoba sebanyak (145.413 orang atau 96%), terpidana korupsi sebanyak (4.671 orang), terorisme sebanyak (371 orang,) Penebangan liar sebanyak (349 orang), perdagangan orang sebanyak (325 orang) dan pencucian uang sebanyak (174 orang)  (Katadata.co.id).

Kondisi politik hukum hari ini memang sedang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi, sehingga seakurat apapun data dan argumentasi akan sulit dicerna para pemegang kuasa. Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sayangnya terkesan seirama memutar lagu lama soal korupsi yang merajalela. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan