Pengembangan Instrumen Pengawasan Masyarakat

Pengembangan Instrumen Pengawasan Masyarakat

Untuk mengefektifkan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan oleh masyarakat, ICW berusaha menyediakan instrumen yang mudah digunakan(user friendly). Harapannya, instrumen yang telah disusun oleh ICW dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat sipil maupun masyarakat pada umumnya untuk melakukan pengawasan atas kebijakan sektor publik. 

Mendesain Modul Pemantauan Kerugian Keuangan Negara Sektor Sumber Daya Alam (SDA)

Dalam rangka memperkuat kapasitas masyarakat sipil untukmelakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya pada sektor Sumber Daya Alam (SDA), pada tahun 2017 ICW menyusun dua modul yakni modul monitoring penerimaan negara sektormineral dan batubara serta modul pematauan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya (GNPSDA). Penyusunan kedua modul ini dimulai dengan pemetaan proses bisnis dan persoalan pada sektor SDA. 

Sebelum modul disusun, gunamendapatkan pemahaman yang lebih mendalam,ICW telah melakukanserangkaian kegiatan diskusi terfokus dan masukan dari stakeholders,yakni jaringan kerja CSO sektor SDA seperti PWYP, Jatam, AURIGA dan CSO lokal seperti MaTA Aceh, FITRA Riau dan lain-lain. Selain itu terlibat juga perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHK). Dalam prakteknya,kegiatan penyusunan modul ini juga dibarengi dengan kegiatan penelusuran indikasi kerugian negara dari mineral dan batubara.

Dengan hadirnyamodul monitoring peneriman negara dan pemantauan GNPSDA,kelompokmasyarakat sipilkinitelahmemiliki panduan dalam melakukan pengawasan tata kelola sektor SDA. Modul ini dapat dimanfaatkan untuk melakukanpemantauan terhadapkewajaran penerimaan negara dari batubara dan mineral lainnya. Begitu juga dengan modul pemantauan GNPSDA yang telah dimanfaatkanoleh mitra kerja ICW di berbagai wilayah seperti di Aceh, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Baratdan Kalimantan Timurdalam rangkamelakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan GNPSDAyang diinisiasi oleh KPKsejak 2014.

Panduan Memantau Persidangan Kasus Korupsi

Penangkapan terhadap hakim, jaksa, maupun advokat yang terlibat dalam perkara korupsi bukan lagi berita baru yang mengejutkan. Sejak 2005 – 2017, tercatat ada 22 advokat yang terjerat perkara korupsi, sedangkan sejak 2012 – 2017 sudah ada 25 hakim yang ditindak oleh KPK, dan 9 orang Jaksa yang sudah ditangkap oleh KPK. Gambaran ini menunjukkan masih rawannya praktik korupsi di lembaga peradilan, termasuk pengadilan. 

Berangkat dari kesadaran tersebut, ICW menginisiasi pembuatan modul pemantauan persidangan yang dapat digunakan oleh publik maupun masyarakat awam lainnya guna meminimalisir praktek penyimpangan yang dilakukan oleh penegak hukum dan hakim. Instrumen pemantauan persidangan ini sebenarnya telah dikembangkan pada 2015 – 2016, dan mulai diujicobakan pada sidang perkara korupsi yang melibatkan M. Sanusi pada Agustus 2016 dan pada 2017, dilakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan.

Penyusunan modul pemantauan ini dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perbandingan dengan instrumen maupun modul serupa yang dimiliki oleh CSO lainnya. Perbandingan ini dilakukan untuk mengidentifikasi secara lebih rinci hal-hal yang relevan dan tidak dengan pemantauan persidangan perkara korupsi. Diskusi dan wawancara dengan para praktisi dilakukan untuk memperkuat modul pemantauan. Rangkaian ini ditutup dengan reviewoleh praktisi untuk menyempurnakan rancangan modul yang sudah dibuat.

Uji coba modul ini sudah dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswi dari STHI Jentera. Adapun persidangan yang dipantau dengan modul ini adalah persidangan perkara suap reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa M. Sanusi dan persidangan perkara KTP-El dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Hasil pemantauan ini bermanfaat untuk mengetahui gambaran detail kondisi persidangan, proses persidangan, hingga perilaku masing-masing pihak baik hakim, jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, saksi, dan terdakwa sendiri. Selain itu, hasil pemantauan berguna untuk penyusunan rencana advokasi selanjutnya, manakala dalam pemantauan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku menyimpang dari salah satu pihak.

Opentender.net: Mengawasi Lelang Elektronik sektor Publik

Proses pengadaan barang dan jasa sektor publik masih menjadi titik rawan korupsi di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menggunakan sistem pengadaan secara elektronik, namun hal ini tidak serta merta menghilangkan praktik korupsi di dalamnya. 

Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut memantau sektor pengadaan barang dan jasa, sejak 2013 ICW menyediakan alat pengawasan berbasis elektronik bernama opentender.net. Instrumen berbasis web ini mampu mengindentifikasi potensi kecurangan (fraud)dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara lelang elektronik. Penilaian atas potensi kecurangan dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dinilai berdasarkan lima indikator, yaitu, nilai kontrak, penghematan, partisipasi, monopoli dan waktu. Dengan publik mengetahui potensi kecurangan dalam sebuah pengadaan barang dan jasa, diharapkan mampu memberikan tekanan kepada pemerintah berbasis informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Memasuki tahun kelima penerapan opentender.net, ICW merasa perlu melakukan pengembangan. Hal ini didasari atas perubahan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa serta informasi yang semakin lengkap, diantaranya data mengenai perusahaan pemenang lelang dan perusahaan yang masuk daftar hitam (blacklist).

Sejauh ini pengembangan yang telah dilakukan mencakup penambahan informasi dan perubahan tampilan web opentender.net. Dari segi informasi, opentender.net versi terbaru telah menyediakan data mengenai perusahaan yang masuk ke dalam daftar hitam. Sedangkan dari segi tampilan, ICW merubah keseluruhan tatap muka web opentender.net supaya memudahkan masyarakat untuk memahami cara menggunakan dan memahami data yang ada di dalamnya. selain itu, ICW juga menambahkan fitur visualisasi dalam bentuk grafik dan peta. ICW berharap pengembangan instrumen ini akan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memantau pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan