PK Ditolak, Warga Bangka Lega

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT PT Micgro Metal Perdana (MMP) dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut), dalam gugatan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan Bupati Minut di Pulau Bangka. Namun, proses illegal mining terus dilakukan perusahaan dan terjadi pembiaran oleh pemkab dan kepolisian setempat, sekalipun MA telah mengeluarkan putusan inkraht sebagai ketetapan.

Sebelumnya, 10 warga Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara yang tergabung dalam 'Save Bangka Island' mengugat IUP ekplorasi yang dikeluarkan oleh Bupati Minut untuk PT MMP yang memiliki hak penambangan di Pulau Bangka Mahkamah Agung (MA). Hasilnya MA mengeluarkan putusan inkraht pada tahun 2013 lalu dan mencabut ijin perusahaan tersebut. Kelompok warga yang menamakan diri Save Bangka Island juga melaporkan kasus ini ke kepolisian sebanyak tiga kali, namun tidak mendapatkan respon sampai detik ini. Selanjutnya perkara tersebut masuk ke pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tata Usaha Negara) PTUN dan putusanya ditolak dengan alasan perkara yang diajukan telah kadarluasa. Setelah itu warga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan, maka putusanya membatalkan putusan pertama. Setelah kalah Bupati Minut dan PT MMP mengajukan kasasi ke MA dan MA menolak permohonanya.

Salah satu penggugat Didi Kolengan mengatakan, Bupati Minut terlihat tidak menaati putusan MA setelah inkraht tahun 2013 lalu. Sebaliknya, bupati dan perusahaan tersebut malah semakin gerilya melakukan pengerusakan Pulau Bangka menjadi area pertambangan.

"Mereka menurunkan sekitar 600 polisi, tentara, preman, dan alat berat dilokasi. Hal ini menimbulkan persepsi ada indikasi korupsi karena memanfaatkan jabatan dan wewenang yang dimiliki," ujarnya saat dihubungi antikorupsi.org, Kamis (25/6/2015).

Akibat berlarut-larutnya kasus ini dan tidak ada ketegasan dari Bupati Minut, dua warga yang melakukan protes sempat dikenakan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Karena seharusnya setelah keluarnya putusan kasasi dari MA aktivitas pertambangan dihentikan. Sedangkan PK yang diajukan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan putusan inkraht.

Untuk meminta ketegasan pemerintah pusat, Ketua pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta Bupati Minut agar menjalankan putusan MA sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sudah dua kali Presiden menyurati bupati namun tidak di indahkan. Serta menyurati Mendagri agar Bupati Minut melaksanakan putusan dan menjatuhkan hukuman pemberhentian dari Jabatannya, tetapi belum ada respon darinya," paparnya.

Dia menegaskan Sesuai dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketika bupati tidak taat hukum maka bupati tersebut patut diberikan sanksi administrasi dengan kategori disiplin berat yaitu pemberhentian dari jabatannya. Dalam hal ini indikator disiplin berat yaitu aparatur penyelenggara negara jika mengakibatkan kerugian perekonomian negara, kerugian keuangan negara, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

"Pemerintah pusat khususnya Mendagri harus segera menindaklanjuti, kalau tidak Pulau Bangka akan semakin rusak,” tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan