Yusril Tantang Hendarman di Mahkamah Konstitusi

"Tidak mungkin Presiden seceroboh itu."

Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), terus melakukan perlawanan. Mantan Menteri Kehakiman itu kemarin mengajukan uji materi atas Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi setelah melaporkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Markas Besar Kepolisian RI. "Saya siap melayani tantangan Hendarman,” kata Yusril dalam jumpa pers di kantor MA.

Saat dipanggil penyidik jaksa pekan lalu, Yusril menolak diperiksa. Dia malah menuding Hendarman sebagai Jaksa Agung ilegal. Alasannya, Hendarman tidak dilantik lagi sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu II pada Oktober 2009.

Menjawab tudingan Yusril, Hendarman mengatakan percuma saja dirinya berpolemik dengan Yusril karena tak ada wasitnya. Hendarman, yang dilantik sebagai Jaksa Agung pada 2007, menantang Yusril berdebat di ruang pengadilan.

Yusril kemarin mengatakan akan menguji penafsiran Pasal 19 dan 22 Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Yusril meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir pada kedua pasal tersebut, khususnya tantang bagaimana membatasi masa jabatan Jaksa Agung.

Menurut undang-undang itu, masa jabatan Jaksa Agung tak dibatasi dengan jelas. Jaksa Agung hanya bisa berhenti jika meninggal, sakit terus-menerus, mengundurkan diri, masa jabatannya habis, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai Jaksa Agung.

Masalahnya, menurut Yusril, saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak melantik ulang Hendarman. Hendarman, yang tak mendapat surat pemberhentian, terus menjabat Jaksa Agung. "Kalau begitu, dia bisa menjadi Jaksa Agung seumur hidup," ujar Yusril.

Yusril, yang juga ahli hukum tata negara, memutuskan tak memakai kuasa hukum untuk beracara di Mahkamah Konstitusi. Dia pun berharap Presiden Yudhoyono bakal menunjuk Hendarman sebagai kuasa hukum pemerintah. "Agar nafsu Hendarman berdebat di pengadilan dengan saya tersalurkan," kata Yusril.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan siap meladeni gugatan Yusril. “Kami siap. Di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara siap. Di Mahkamah Konstitusi pun kami siap,” kata Didiek.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan tuduhan soal kealpaan Presiden dalam mengangkat Jaksa Agung Hendarman tidak masuk akal. "Tidak mungkin Presiden seceroboh itu," kata Priyo, yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Kalangan ahli dan praktisi hukum punya pendapat beragam soal status Jaksa Agung Hendarman. Namun mereka sepakat bahwa pengusutan atas dugaan kasus korupsi Sisminbakum tidak terhambat polemik soal jabatan Jaksa Agung.

Kasus korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 417 miliar ini bermula pada 2001. Saat itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman melaksanakan proyek pendaftaran badan hukum secara online.

Kejaksaan Agung, yang mengusut kasus ini sejak 2008, menemukan bahwa biaya yang dipungut dari notaris pemohon akta perusahaan tak masuk ke kas negara. Selain mengalir ke perusahaan rekanan, duit mengalir ke sejumlah pejabat Departemen Kehakiman. BUNGA MANGGIASIH | RENNY FITRIA SARI | SANDY INDRA PRATAMA
 
Sumber: Koran Tempo, 7 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan