Mencermati Setahun Kinerja KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007-2012 saat ini telah berjalan satu tahun. Kesuksesan pelaksanaan pemilu tidak terlepas dari kinerja KPU. Namun, kinerja KPU di bawah pimpinan Abdul Hafiz Anshary dari waktu ke waktu banyak dipersoalkan dan dikritik masyarakat. Selain lamban, KPU dinilai tidak tegas dan tidak responsif. Muncul kekhawatiran, masalah tersebut akan mengganggu proses pemilu, baik legislatif maupun presiden.

Kinerja buruk KPU hanya akan menghasilkan tingkat partisipasi pemilih yang rendah dan berujung pada lahirnya pemimpin-pemimpin bangsa tidak berkualitas. Kinerja komisioner KPU periode ini yang dinilai belum optimal sungguh layak dipertanyakan. Padahal, tantangan para komisioner KPU sekarang tidaklah seberat komisioner periode sebelumnya.

Komisioner KPU sekarang juga tidak disibukkan dengan pembentukan infrastruktur, pemetaan daerah pemilihan (dapil), dan sejumlah kerja teknis lain. Cukup fokus pada persiapan dan pelaksanaan setiap tahapan pemilu, tapi justru banyak kesalahan yang dilakukan.

Lima Persoalan

Banyak pihak mempertanyakan kinerja para komisioner KPU saat ini. Setidaknya, terdapat lima persoalan awal yang berkaitan dengan kinerja lembaga penyelenggara pemilu ini.

Pertama, ketidaktegasan KPU dalam menetapkan keputusan. Sebagai lembaga independen, KPU terlalu kompromi dengan parpol peserta pemilu. Contohnya, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk bisa memperbaiki berkas meski batas waktunya sudah terlewati. KPU juga dinilai tidak tegas dalam menetapkan putusan sahnya menandai surat suara, di mana mekanisme mencoblos tetap dianggap sah setelah sebelumnya telah menetapkan mencontreng sebagai satu-satunya cara menandai surat suara.

Kedua, tidak maksimalnya proses sosialisasi pemilu kepada publik. Berbeda dengan Pemilu 2004, KPU pada saat itu terbantu dengan program sosialisasi pemilu sejumlah lembaga swadaya masyarakat, baik asing maupun lokal. Sejumlah pihak pada 2004 merasa berkepentingan untuk membantu sosialisasi pemilu karena menganggap demokrasi di Indonesia masih dalam tahap awal. Namun, dukungan tersebut tidak ada pada 2009. Sebab, sejumlah pihak mengganggap Indonesia sudah berhasil melaksanakan demokrasi.

Sayang, KPU kini malah tidak maksimal melakukan sosialisasi karena aturan terkait surat suara dan tata cara menandai tak kunjung selesai. Padahal, aturan tersebut dinilai penting karena menyentuh kepentingan publik secara langsung. Indikator suksesnya pelaksanaan pemilu dapat dilihat dari seberapa jauh partisipasi publik. Jika masalah ini tak kunjung selesai, sulit mengharapkan kenaikan partisipasi publik pada Pemilu 2009.

Ketiga, tidak fokus. Sorotan negatif kepada KPU semakin deras seiring dengan pemberitaan media soal rencana KPU melakukan kunjungan supervisi dan sosialisasi pemilu ke 14 negara. Publik menganggap kunjungan ke luar negeri itu tidak tepat karena KPU memiliki tanggung jawab menyelesaikan sejumlah tahap pemilu di dalam negeri.

Meski kegiatan sosialisasi tidak bisa ditinggalkan, pihak KPU seharusnya melihat prioritas yang harus didahulukan. KPU seharusnya mampu membedakan besarnya kepentingan menyelesaikan sejumlah tahap pemilu dengan berangkat ke luar negeri. Jika KPU bijak, berangkat ke luar negeri sebenarnya hanyalah pilihan. KPU seharusnya segera menyelesaikan sejumlah aturan yang terbengkalai.

Hingga kini, masih banyak hal yang belum jelas atau disepakati. Misalnya, aturan main dari KPU tentang tata cara pemantauan sampai aturan penentuan perolehan kursi, penentuan calon anggota legislatif terpilih, peraturan penanganan pelanggaran pemilu, dan aturan mengenai audit dana kampanye. Bahkan, soal daftar calon tetap (DCT) legislatif serta daftar pemilih tetap (DPT) saja masih perlu dibenahi.

Keempat, komunikasi dan koordinasi antarkomisioner tidak berjalan dengan baik. Misalnya, soal kunjungan ke luar negeri itu ternyata tidak diputuskan melalui pleno, tetapi diputuskan satu dan orang kemudian yang lain ikut menerimannya. Jadi, koordinasi internal menjadi sesuatu yang penting untuk menghindari komisioner berjalan sendiri-sendiri.

Contoh lainnya, belum baiknya koordinasi internal KPU. Ini dapat dilihat dari kemunculan di publik yang terkadang statement pribadi masing-masing komisoner seolah-olah menjadi wacana KPU. Segala pernyataan yang muncul di media seharusnya berdasar kesepakatan bersama, bukan pendapat pribadi. Karena itu, KPU perlu memiliki public speaking untuk menyampaikan apa yang disepakati dalam pertemuan internal mereka.

Kelima, KPU belum maksimal dalam menindaklanjuti pelanggaran administratif pemilu. KPU sampai saat ini belum menindaklanjuti tujuh surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini disebabkan KPU belum memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran. Jika tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut akan menimbulkan masalah dan menjadikan hasil pemilu menjadi tidak kredibel.

Persoalan di atas harus menjadi evaluasi bagi seluruh anggota KPU dalam menjalani tanggung jawab mereka ke depan. Begitu juga kalangan DPR sebagai pembuat UU, seharusnya dalam membentuk aturan main, diupayakan mengatur secara jelas tugas dan tanggung jawabnya, tak terkecuali menyangkut KPU.

Kinerja KPU perlu dievaluasi DPR karena waktu pelaksanaan pemilihan umum kian dekat. Hal ini penting untuk memperbaiki kualitas tiap tahapan yang berjalan. Lembaga negara seperti DPR dapat meminta pertanggungjawaban KPU karena DPR merupakan representasi masyarakat.

DPR bisa meminta mereka memberikan laporan apa yang selama ini sudah mereka kerjakan. Berdasar proses tersebut, masyarakat bisa mengetahui persoalan yang dihadapi KPU.

Perlu ada tindakan penyelamatan terhadap KPU periode sekarang. Jika tidak, nasib pemilu 2009 dan demokrasi di Indonesia akan terancam.

Emerson Yuntho , anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta

 

Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 12 November 2008

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan