Dirjen Listrik Dilarang ke Luar Negeri

Menteri Energi belum mencopot jabatan Purwono.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono bepergian ke luar negeri selama satu tahun ke depan.“ Larangan ini berlaku sejak 25 Juni,” kata juru bicara Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno, kepada Tempo kemarin.

Selasa (29 Juni),Komisi mengumumkan penetapan Purwono sebagai tersangka proyek sistem listrik tenaga surya di Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral pada 2007-2008.

Komisi meminta pelarangan bepergian itu dalam kaitan dengan penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Listrik. Selain Purwono, Kepala Sub- Direktorat Energi Terbarukan Kosasih Abbas dijadikan tersangka. Kedua pejabat Kementerian Energi itu dituding mengatur tender dan menerima sejumlah uang dari rekanan proyek. Sejak 2007 sampai 2008 mereka diduga menerima duit secara bertahap hingga Rp 4,6 miliar.

Dalam penyelidikan, Komisi menemukan Purwono dan Kosasih menggelembungkan nilai proyek.Akibatnya, negara ditaksir merugi sekitar Rp 119 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 1 triliun.

Menurut Bambang, tersangka lainnya,Kosasih, juga dicegah ke luar negeri selama satu tahun sejak 25 Juni lalu. “Permohonan dari Komisi diajukan bersamaan,” katanya.

Juru bicara Komisi, Johan Budi S.P., mengatakan kerugian negara dalam kasus proyek listrik tenaga surya lebih besar dari penghitungan saat ini yang Rp 119 miliar.“Angka Rp 119 miliar itu baru hitungan sementara,” katanya kemarin.

Temuan terbaru, Johan melanjutkan, proyek tersebut dimulai sebelum 2007. “Nilai proyeknya ternyata bukan Rp 1 triliun, tapi lebih besar,”kata Johan.

Meski dijadikan tersangka dugaan korupsi, jabatan Purwono dan Kosasih masih dipertahankan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh menyatakan belum berencana menonaktifkan kedua pejabat tersebut.

“Kementerian Energi tidak akan terburu-buru dan juga tidak akan terlambat dalam bersikap,” kata Darwin.“Kami pakai asas praduga tidak bersalah.”

Dia memastikan pelayanan kelistrikan tetap berjalan. Apalagi saat ini pihaknya sedang menyiapkan kenaikan tarif dasar listrik, yang berlaku hari ini. “Kami akan terus memantau kenaikan tarif ini bisa berjalan dengan baik,”ujar Darwin.

Dua hari yang lalu, kantor Purwono di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, digeledah Komisi. Penggeledahan berlangsung hingga menjelang dinihari tadi. Pantauan Tempo, penyidik berompi KPK membawa sejumlah barang dari dalam kantor.”Barang-barang itu terbungkus kardus dan tas. Penyidik membawa sekitar 20 kardus dan 10 tas.

Sejak jadi tersangka, Purwono menolak memberikan keterangan ihwal tudingan kepada dirinya. Dia tak bersedia menemui Tempo, yang menyambanginya sejak pagi kemarin.Purwono hanya melambaikan tangan ketika akan meninggalkan kantornya menjelang sore. ALI NY | ANTON SEPTIAN | SORTA TOBING | MAHARDIKA SATRIA HADI | EKA UTAMI APRILIA
 
Sumber: Koran Tempo, 1 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan