BPK Harus Audit APBN, APBD, dan Dana Masyarakat Pada Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional!

Release

ICW bersama masyarakat sipil mendesak BPK RI melakukan audit terhadap seluruh dana APBN, APBD, dan dana masyarakat yang telah dialokasika untuk penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional.

Desakan tersebut didasari keputusan MK yang baru-baru ini menghapuskan pasal 50 ayat (3) Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ”Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.

Dengan dihapuskannya pasal tersebut, maka seluruh satuan pendidikan yang dikembangkan menjadi bertaraf internasional harus dihentikan. Pengahapusan tersebut juga berdampak pada penghentian anggaran yang diberikan dari APBN, APBD maupun dana masyarakat kepada satuan pendidikan bertaraf internasional.

Dalam PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan pada pasal 61 ayat (1) bahwa “Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Sedangkan pada pasal (2) disebutkan “Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa satuan pendidikan bertaraf internasional yang mengacu pada UU Sisdiknas Pasal 50 ayat (3), termasuk di dalamnya SD/Mi, SMP/Mts, SMA/MA, dan juga perguruan tinggi.

ICW menilai, pengelolaan dana pada satuan pendidikan bertaraf internasional seringkali tidak transparan dan partisipatif. Padahal selama ini, Pemerintah memberikan anggaran yang besar bagi satuan pendidikan bertaraf internasional. Setiap tahunnya, untuk SD mendapatkan dana hingga Rp. 200 juta, SMP mencapai Rp. 300 juta, dan SMA/SMK mencapai Rp. 600 juta dari APBN. Selain itu, RSBI juga mendapatkan dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah yang bervariasi.

Permintaan audit merupakan bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah atas program internasional yang dikembangakan pada setiap satuan pendidikan. Selain itu, audit juga dapat meningkatkan transparansi dan partisipasi publik. Permintaan audit kepada BPK sesuai dengan Undang-Undang BPK No. 15 tahun 2006, Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara”.

Jakarta, 16 Januari 2013

Jumono, Pemohon – Ortu Murid (085215327964)
Milang Ishak, Pemohon – Ortu Murid (087780670701)
Febri Hendri A. A., Divisi Monitoring Pelayanan Publik – ICW (082147502175)
Siti Juliantari Rachman, Divisi Monitoring Pelayanan Publik – ICW (085694002003)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan