Lagi, Syarifuddin Menolak Diperiksa

Hakim nonaktif Syarifuddin Umar menolak menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Puguh Wirawan. Hakim pengawas kepailitan tersebut menolak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Ditemui usai pemeriksaan, Syarifuddin mengungkapkan alasan penolakannya. Pertama, dia bersikukuh tidak menerima suap dari Puguh, kurator PT Skycamping Indonesia. Hakim yang pernah berkarier di Pengadilan Negeri Makassar itu juga mempermasalahkan pemeriksaannya yang tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Alasan lainnya, dia keberatan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilainya keliru.

Kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul mengatakan, akan membuat surat keberatan kepada KPK karena dia dilarang mendampingi kliennya. Ia juga keberatan dengan aturan yang melarang tersangka tidak boleh membawa alat komunikasi saat menjalani pemeriksaan.

Pada pertengahan bulan lalu, Syarifuddin juga menolak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Alasannya, salah satu penyidik yang memeriksanya dinilai tidak adil.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sikap Syarifuddin itu akan merugikan dirinya sendiri.  "Itu hak tersangka. Tersangka memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan penyidik. Tapi itu malah merugikan dia sendiri," jelas Johan Budi.

Ia menambahkan, jika tersangka tidak menjawab pertanyaan penyidik, maka yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk membela diri. Johan juga memastikan sikap Syarifuddin itu tidak menghalangi proses penyidikan. "Penyidikan tidak terganggu. Kami tidak mengejar pengakuan, kami mengejar bukti," tandasnya. (J13,dtc-59)
Sumber: Suara Merdeka, 8 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan