ICW: MA Harus Batalkan Surat Edaran Tentang Remisi

ICW: MA Harus Batalkan Surat Edaran Tentang Remisi

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi banyak menimbulkan perdebatan. Hal tersebut terdapat dalam surat edaran Menteri Hukum dan HAM soal pentunjuk pelaksanaan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan

Akibat adanaya surta tersebut dengan mudahnya patra narapidana korupsi mendapatkan remisi pembebasan bersyarat. Dalam hal ini Indonesia Corupption Watch (ICW) menyatakan surat edaran tersebut tidak sesuai dengan PP Nomer 99 tahun 2012 yang hendak mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi.

"Kami sudah melayangkan somasi kepada Menkumham Yasonna Laoly 12 Januari lalu untuk mencabut surat edaran ini, tapi tidak ada respon," tandas Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.

Seharusnya Menkumham tidak memberikan keistimewaan kepada narapidana korupsi dengan menjanjikan remisi. Jika surat edaran bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 itu tidak dicabut, Emerson menegaskan akan menjadi masalah buruk dan juga merusak citra pemerintahan Jokowi yang sebelumnya berjanji membrantas korupsi yang dilakukan pejabat negara.

Ditegaskan, interpretasi tersebut mengakibatkan pemberian remisi hari raya Natal 2014 kepada narapidana korupsi kelas kakap diantaranya Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung dan Samadi Singarimbun.

“Empat nama tadi hanyalah sebagian kecil dari ratusan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi natal. Kami berharap MA dapat membatalkan surat edaran yg tidak propemberantasan korupsi ini. Pembatalan ini juga akan membantu pemerintahan Jokowi,” tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan