Pencalonan Mantan Napi Korupsi Paska Putusan MA

Foto: Dok.ICW
Foto: Dok.ICW

Mahkamah Agung (MA) telah melakukan uji materi atas gugatan larangan mantan narapidana kasus korupsi, Bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Hasilnya, MA memutus larangan tersebut bertentang dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini membuat mantan napi tiga tindak pidana kejahatan serius di atas dapat berkontestasi di Pemilu 2019.

Meski semua pihak harus menghormati putusan tersebut, kritik juga penting disuarakan. Terdapat dua catatan kritis terhadap uji materi yang telah dilakukan oleh MA ini, yaitu:

  1. Proses pengujian materi ini diduga tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan uji materi atas UU No. 7 tahun 2017. Padahal, menurut Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tentang menyebutkan bahwa proses uji materi peraturan perundang-undangan di MA dilakukan setelah proses uji materi di MK selesai;
  2. Proses pengujian terkesan tidak terbuka. Padahal, larangan ini merupakan polemik panjang di mana pendapat pihak pendukung dan penolak juga penting didengar dan dipertimbangkan. Hingga saat ini, putusan juga belum dipublikasikan atau diakses publik.

MA telah menyusul Bawaslu dalam hal melewatkan peluang untuk berperan dalam mewujudkan pemilu yang menghadirkan calon lebih berintegritas.

Atas catatan kritis di atas, kami akan menyusun eksaminasi putusan MA, terutama dari aspek prosedur pengujian dan asas kemanfaatannya. Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih juga mendesak:

  1. Partai politik sebagai peserta pemilu DPR/D untuk tetap mencoret mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan Bandar narkoba dari daftar caleg yang mereka calonkan. Sikap bijak partai ini penting dilakukan demi menjawab tuntutan publik, perwujudan pemilu berintegritas dari sisi peserta, dan komitmen terhadap pakta integritas yang telah mereka sepakati.
  2. Apabila partai tidak mencoret, KPU mesti mengadopsi gagasan menandai atau memberi keterangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan.
  3. KPU untuk membuka curriculum vitae seluruh caleg Pemilu 2019 tanpa terkecuali, termasuk apabila calon pejabat publik tersebut keberatan.
  4. Publik untuk mengambil peran dengan mengenali rekam jejak caleg dalam pemilu 2019 dan tidak memilih nama-nama yang sudah pernah terbukti melakukan korupsi demi perbaikan legislatif ke depan.
  5. Bawaslu dan seluruh pihak yang selama ini mengaku mempunyai semangat yang sama untuk melarang mantan napi korupsi namun tidak sepakat larangan diatur dalam Peraturan KPU berdiri paling depan untuk mendorong larangan ini masuk dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Buktikan pada publik bahwa memang benar, semangat yang sama itu benar adanya.

Selain itu, kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada:

  1. KPU RI dan KPU di daerah yang telah sangat berani, tegas, dan konsisten melarang mantan napi korupsi menjadi caleg ditengah kepungan penolakan stakeholders kunci pemilu, seperti partai politik dan Bawaslu.
  2. Tiga partai politik, yaitu PPP, PKB, dan PSI yang telah berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi dalam Pemilu 2019.

Jakarta, 16 September 2018

ICW-NETGRIT-KOPEL INDONESIA-PUSKAPOL UI-PERLUDEM

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags