Jaksa Tolak Jemput Paksa Kepala Polda Sumatera Utara

Irma Ariyani, jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, menolak menjemput Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro. Mantan Wakil Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat itu sudah memastikan tidak akan hadir dalam sidang sebagai saksi. "Ada surat saksi yang menyebutkan tidak bisa meninggalkan tempat karena sedang tugas negara selaku kepala polda. Kami juga tidak bisa jemput paksa," kata Irma kemarin.

Wisjnu dipanggil untuk bersaksi atas terdakwa Komisaris Maddo Ilham, yang terjerat kasus korupsi. Mantan bendahara satuan kerja Polda Sulawesi Selatan dan Barat itu dibawa ke pengadilan setelah terjadi kasus hilangnya brankas Polda yang berisi uang senilai Rp 1,29 miliar. Irma mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan menghadirkan Wisjnu. Dia mengatakan ada jalan lain yang bisa ditempuh tanpa kehadiran yang bersangkutan. "Yang menentukan itu nanti adalah majelis hakim. Mungkin berita acara pemeriksaan saksi yang nanti dibacakan," katanya.

Irma mengaku telah empat kali memanggil saksi untuk hadir. Tapi panggilan itu ditolak dengan surat penyampaian. Akibat ketidakhadiran Wisjnu, empat kali pula sidang harus ditunda. Sidang lanjutan yang dijadwalkan kemarin juga batal digelar. "Selain karena terdakwa sakit, saksi Wisjnu tidak hadir hingga sidang," kata dia.

Irma memperlihatkan surat keterangan sakit terdakwa. Maddo dikabarkan mengalami diare di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Maddo telah dipindahkan ke lembaga XXX, Jumat lalu, bersama dengan 11 terdakwa korupsi lainnya.

Nurjannah, istri Maddo, turut membenarkan kondisi suaminya. Dia mengatakan suaminya mengalami gangguan di perutnya. "Mungkin karena Bapak masuk angin, sehingga sempat buang air besar beberapa kali. Tapi kondisinya sudah mulai membaik," kata dia.

Nurjannah mengatakan suaminya tetap menolak disidang jika mantan pemimpinnya tidak hadir sebagai saksi. Maddo disebutkan tidak terima atas tudingan melakukan korupsi saat menjabat bendahara. "Semua pertanggungjawaban suami saya telah dilaporkan ke pimpinannya. Masak hanya karena brankas yang hilang, lalu suami saya dituding korupsi," kata dia.

Franky Asirie, penasihat hukum terdakwa, mengaku tetap ikut pada keinginan kliennya. Dia mengatakan tidak bisa memaksakan jika Maddo menolak mengikuti sidang. ABDUL RAHMAN

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan