Warga Gugat (Citizen Law Suit) Swastanisasi Air Jakarta

Rilis Bersama

Lebih dari setahun yang lalu, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air melayangkan Notifikasi  Gugatan Swastanisasi Air Jakarta kepada Pemerintah (14 September 2011). Namun hasilnya, sampai dengan hari ini, penolakan swastanisasi air tidak mendapatkan respon. Pemerintah justru lebih memilih terus melanggengkan status quo swastanisasi pengelolaan layanan air di Propinsi DKI.

Penolakan yang dilakukan oleh koalisi bukan tanpa alasan. Bagi kami, pengelolaan layanan air Jakarta oleh dua konsorsium asing (PT. Palyja dan PT. Aetra), sama sekali tidak memberikan keuntungan dan manfaat. Sebaliknya, perjanjian ini justru banyak menimbulkan kerugian bagi warga jakarta. Perusahaan Daerah Air Minum selalu merugi, pelayanan air tidak memuaskan, dan sampai biaya tariff air yang kemahalan (tinggi).

Penting untuk dipahami, konstitusi mengamanatkan dengan tegas, air sebagai cabang produksi penting bagi Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh Negara. Ironisnya, pengolalaan air di Jakarta justru diserahkan kepada swasta asing. Praktek ini sudah berjalan selama 14 tahun, dan akan berlanjut sampai 2023.

Pengelolaan air oleh swasta tersebut jelas telah melanggar konstitusi yang pada prakteknya telah merugikan warga Negara selaku pemegang hak atas air. Pengabaian dan pembiaran harus dihentikan. Sudah seharusnya Negara  berdaulat atas air dan mengelolanya untuk kepentingan rakyat.

Warga jakarta juga dihadapkan pada ketertutupan informasi dalam pengelolaan air. Perjanjian Swastanisasi Air antara PDAM DKI dengan Swasta Asing selama ini berlangsung tertutup dan tanpa keterlibatan (pastisipasi) masyarakat. Tidak hanya itu, penentuan tarif dasar air dilakukan secara rahasia tanpa diketahui masyarakat.

Alasan Menggugat
Terdapat Empat alasan utama mengapa warga mengugat Citizen Law Suit (CLS) Swastanisasi Air di Jakarta dan menuntut pemerintah menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Pertama, Adanya berbagai pelanggaran terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam penyusunan PKS Swastanisasi Air. Kedua, kerugian yang diderita warga Negara akibat pengelolaan swasta, tidak terpenuhinya hak atas air warga Negara, khususnya bagi yang tidak mampu. Ketiga, Indikasi dugaan korupsi. Dan Keempat, adanya kerugian Negara.

Gugatan warga Negara kepada Negara ini adalah hak warga untuk menuntut tanggung jawab Negara yang telah abai dan lalai untuk menjalankan kewajibannya mengelola air secara mandiri serta memastikan pemenuhan hak atas air warga Negara sebagaimana amanat konstitusi.

Oleh karena itu, hari ini  Warga Negara khususnya Warga Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, menuntut kepada Negara, dalam hal ini :
1.    Negara Republik Indonesia cq. Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia, beralamat di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat …………………............. TERGUGAT I
2.    Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq, Wakil Presiden Republik Indonesia  beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat …................ TERGUGAT II
3.    Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum, beralamat di Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan .............. TERGUGAT III
4.    Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan , beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta ….......................... TERGUGAT IV
5.    Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, beralamat di Jalan Merdeka Selatan Blok 8 – 9, Jakarta Pusat ......... TERGUGAT V
6.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 18 Jakarta Pusat ……………………………………………….. TERGUGAT VI
7.    Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta cq. Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta, beralamat di Jalan Penjernihan II – Pejompong, Jakarta Pusat… .…………………………………………………. TERGUGAT VII
8.    PT. PAM Lyonnaise Jaya, beralamat di  Sentral Senayan I Lantai 7, Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta Pusat, Indonesia ......................................................TURUT TERGUGAT I
9.    PT. Aetra Air Jakarta, beralamat di Sampoerna Strategic Square South Tower Lantai 28, Jalan Jendral Sudirman Kav. 45 – 46 Jakarta 12930 ............................... TURUT TERGUGAT II

Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini, kami menuntut agar:
1.    Menerima Gugatan untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan PARA TERGUGAT lalai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud Pembuatan PKS tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini;
3.    Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil  terhadap warga negara yang menjadi pengguna air, calon pengguna air dan seluruh warga negara yang berkontribusi pada APBD/APBN;
4.    Menyatakan PKS yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PDAM Provinsi DKI Jakarta dengan  PT. Thames PAM Jaya pada tanggal 6 Juni 1997 sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali dalam Perjanjian Kerjasama Tertanggal 28 Januari 1998, 22 Oktober 2001, beserta seluruh addendumnya batal demi hukum;
5.    Menyatakan PARA TERGUGAT lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya;
6.    Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk:
a)    Menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI
b)    Mengembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
c)    Melaksanakan Pengelolaan Air Minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang no. 11 Tahun 2005 Jo. Komentar Umum No. 15 Tahun 2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
d)    Mencabut Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3126/072 tertanggal 24 Desember 1997 dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-684/MK.01/1997 tertanggal 26 Desember 1997
7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Koalisi Mayarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta

Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Anti Utang (KAU), Solidaritas Perempuan (SP), Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan