Kepala LP Usulkan Pembebasan Artalyta

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Etty Nurbaeti dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Poppy Pudjiaswati mengakui, merekalah yang mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus penyuapan pada jaksa Urip Tri Gunawan. Artalyta dinilai layak mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi terkait kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2010 karena berkelakuan baik.

Hal itu diungkapkan Etty dan Poppy di Kantor Kemhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (12/1). Usul pemberian pembebasan bersyarat diajukan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, beberapa saat lalu. Keputusan akan diambil Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono.

Berikan remisi
Poppy mengakui memberikan remisi kepada Artalyta sebesar 2 bulan 20 hari terkait perayaan 17 Agustus. Artalyta layak diberi remisi umum itu.

Pemberian remisi itu dituangkan dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, tetapi ditandatangani Poppy, tertanggal 27 Desember 2010, dan berlaku sejak 17 Agustus 2010. Dalam surat itu disebutkan memerhatikan Surat Menteri Hukum dan HAM nomor ITJ.PW.04.02-2009 tanggal 22 Desember 2010. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan tak pernah mengeluarkan surat itu.

Patrialis berjanji akan menertibkan urusan surat-menyurat ini. Ia juga mendukung keputusan Dirjen Pemasyarakatan.

Pemberian remisi itu tidak diakui Dirjen Pemasyarakatan. Untung menganggap tak pernah ada surat keputusan Kepala Kanwil Kemhuk dan HAM Banten itu.

Tentang pendapat publik bahwa remisi bagi Artalyta itu menyakiti rasa keadilan, Poppy pun menjawab, ”Biar orang berkata apa saja. Tetapi, kami selaku petugas tetap menerapkan aturan yang berlaku.”

Etty menambahkan, Artalyta berkelakuan baik selama berada di LP Wanita Tangerang. Artalyta juga membantu narapidana lain belajar bahasa Inggris.

Ditemui terpisah, Artalyta menyambut gembira kemungkinan pembebasan bersyaratnya pada 27 Januari 2011. Ia mengaku sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya. Dia dipidana selama 4 tahun 6 bulan yang diberikan kepadanya.

”Pembebasan bersyarat saya ini murni. Sama sekali tak ada kaitan dengan usulan remisi,” jelas Artalyta kepada Kompas.

Artalyta juga memastikan, dia tidak mendapatkan remisi terkait perayaan 17 Agustus. Kompas di LP Wanita Tangerang melihat ia mengajar bahasa Inggris kepada narapidana lain. (ana/pin/aik)
Sumber: Kompas, 13 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan