Hasil Pemantauan ICW: Hukuman Koruptor Semakin Ringan

Antikorupsi.org, Jakarta, (10/02) – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pemantauan tren vonis terhadap koruptor. Dalam pemantauan tersebut, disimpulkan bahwa hukuman terhadap koruptor pada tahun 2015 semakin ringan.

Melalui laporan hasil pemantauan yang diterima antikorupsi.org, Minggu (07/02), ICW menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap 524 vonis perkara korupsi. Dari jumlah perkara tersebut, 564 terdakwa diantaranya telah diputus oleh pengadilan. Pemantauan dilakukan oleh Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW.

https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gifSebanyak 401 putusan masuk pada kategori ringan, yakni vonis terhadap koruptor selama kurang dari 1 tahun hingga 4 tahun penjara. Sedangkan vonis bebas sebanyak 68 putusan.

Untuk vonis sedang, yaitu vonis selama kurang dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara berjumlah 56 putusan. Adapun vonis berat hanya mencakup 3 orang, dengan vonis diatas 10 tahun penjara.

Atas ini, ICW memberikan catatan terhadap beberapa permasalahan. Salah satunya tren vonis terhadap koruptor yang semakin ringan. Pada tahun 2013, sebanyak 79% terdakwa divonis ringan. Begitu pula pada tahun 2014 yang mencapai 78,6%. Tren di tahun 2015 pun tetap sama, dengan menyentuh presentasi 71,1%.

“Bisa jadi hal ini dikarenakan hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan Pasal 2 (4 tahun) dan Pasal 3 (1 tahun) (UU Tindak Pidana Korupsi, -red),” kata ICW.

Selain itu, ICW juga menyoroti ihwal aktor paling banyak yang terjerat korupsi sejak 2013 – 2015, yakni Pegawai Negeri Sipil dan swasta.

Menurut ICW, ini mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan kedua aktor dalam penyelenggaraan pemerintahan, “Besar kemungkinan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi primadona sektor yang dibajak untuk meraup keuntungan,” kata ICW.

ICW lalu merekomendasikan agar semua jajaran Pengadilan memiliki kesamaan pandangan, bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Maka itu hukuman terhadap koruptor mesti pula luar biasa.

Wujud konkrit itu adalah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung atau Instruksi Ketua Mahkamah Agung agar hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap pelaku.

Pemantauan dan pengumpulan data terkait vonis tindak pidana korupsi rutin dilakukan ICW sejak tahun 2015.

Pemantauan tersebut dapat mengidentifikasi pihak yang paling banyak melakukan korupsi, putusan pengadilan paling berat bagi koruptor, rata-rata putusan pengadilan bagi koruptor, dan potensi kerugian negara karena korupsi.

Laporan lengkap ICW dapat ditengok di www.antikorupsi.org/ZG5.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan