DPR Ajukan Temuan ke MK

Perkembangan pengusutan skandal Bank Century melalui Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century dinilai berlarut-larut dan dikhawatirkan akan mengarah pada kompromi politik.

Oleh karena itu, DPR diminta segera membawa temuan Pansus, khususnya mengenai masalah pemakzulan, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diproses secara hukum.

”Untuk menghindari serangan balik terhadap upaya pengungkapan skandal Century ini, sebaiknya Pansus dihentikan atau minimal tidak diperpanjang. Kemudian, hasil temuan Pansus tersebut diteruskan ke MK,” kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/1).

Koordinator ICW Danang Widoyoko menambahkan, peran MK dalam hal ini adalah untuk memeriksa dan memutuskan ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden atau Wakil Presiden.

Menurut Febri, baik Undang-Undang Dasar 1945 maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 memberikan peluang kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR dalam hal presiden/wakil presiden dinilai melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran tersebut berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Proses pelimpahan ke MK sendiri diakui Febri cukup rumit karena harus melalui Rapat Paripurna DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir. Persidangan tersebut juga harus minimal diikuti/dihadiri oleh 2/3 anggota DPR.

Beri kesempatan
Secara terpisah, anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruarar Sirait, meminta semua pihak agar memberikan kesempatan kepada Pansus untuk menyelesaikan tugas hingga 4 Maret 2010. ”Pansus memang proses politik, sedangkan proses hukum silakan dilakukan penegak hukum, seperti KPK, Polri, atau Kejaksaan. Masalah nanti hasil Pansus mau dibawa ke MK, tunggu sampai kami membuat kesimpulan akhir,” tuturnya.

Maruarar menjamin partainya tidak akan berkompromi.

Agun Gunandjar Sudarsa, anggota Pansus dari Fraksi Golongan Karya, juga mengatakan tak akan berkompromi dalam membongkar kasus Century. Namun, Agun mengatakan adanya tekanan yang semakin kencang. ”Saya kira tekanan juga dialami oleh pihak media. Dirjen Pajak datang ke beberapa media membawa isu pajak untuk menekan,” kata Agun.

Usulan DPR
Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD saat dihubungi di Jakarta, kemarin sore, mengatakan, MK hanya bisa menangani masalah yang terkait dengan pemakzulan presiden atau wakil presiden. Namun, pemakzulan dapat dilakukan atas usul DPR, yang disetujui mayoritas anggota dalam sebuah rapat paripurna.(NTA/AIK)

Sumber: Kompas, 1 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan