Kepala Rutan Terima Rp 264 Juta

Terdakwa Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, didakwa menerima total uang sebesar Rp 264 juta dari Gayus Halomoan Tambunan selama Juli-November 2010. Dengan uang suap itu, Gayus yang ditahan akibat kasus korupsi dan dugaan mafia pajak dapat masuk keluar tahanan selama 78 hari.

Hal tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Sila Pulungan dalam sidang perdana Iwan Siswanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/4).

Jaksa menjerat Siswanto dengan pasal berlapis menyangkut tindak pidana korupsi. ”Ancamannya hukuman penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun,” kata Sila.

Selain Siswanto, Sila juga menyebut delapan bawahan Siswanto yang bertugas mengantar-jemput Gayus juga telah menerima uang suap. Bagus Ari Setya Nugraha mendapat Rp 4,6 juta, Datu Arundika Rp 4 juta, Budi Heriyanto Rp 4 juta, Anggoco Duto Rp 4 juta, Edi Sukranto Rp 3 juta, Bambang Setyawan Rp 3 juta, Junjungan Fortes Purba Rp 1,5 juta, dan Susilo Rp 1,5 juta.

Sebelum memberi perlakuan khusus kepada Gayus, Sila menyebut Siswanto juga memberi hak istimewa kepada tahanan Wiliardi Wizar dan Susno Duadji dengan membiarkan mereka bermalam di luar rutan. Tindakan tersebut diketahui oleh Gayus. Pada Juli 2010 Gayus pun mendatangi Siswanto di ruang kerjanya untuk mendapatkan perlakuan sama dengan Wiliardi dan Susno itu. Gayus sepakat, antara lain, memberi Siswanto uang bulanan Rp 50 juta. Siswanto pun mengizinkan Gayus bermalam di luar rutan sejak Jumat sore hingga Senin pagi setiap pekannya.

Sila juga membeberkan bahwa Siswanto memberi perintah kepada delapan petugas jaga untuk ”mengamankan” Gayus saat keluar dan saat masuk kembali ke rutan. Petugas yang sedang berjaga secara bergiliran sesuai jadwal jaga mengawal dan mengantar Gayus keluar dari rutan ke suatu lokasi dengan menggunakan motor pribadi milik petugas atau mobil yang disiapkan Gayus. Setelah sidang, Sila menyatakan bahwa kedelapan petugas jaga itu masih dalam tahap penyidikan.

Penasihat hukum Siswanto, Berlin Pandiangan, menuding bahwa tuduhan jaksa terlalu dipaksakan karena Gayus tidak pernah mengakui memberi suap kepada Siswanto. Pengakuan Siswanto ditengarai keluar karena kondisinya tertekan. ”Biar sidang yang akan menjawab motivasi pengakuan Siswanto ini, apakah ada motif lain di balik pengakuannya,” ujar Berlin. (HEI)

Sumber: Kompas, 2 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan