ICW Desak Kajati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Sekolah

Membawa kunci, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) menemui Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo, di kantornya, Kamis (2/12). Mereka mendesak Kajati segera menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana Block Grant RSBI di SDN 012 Rawamangun.

ICW juga menyerahkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. "Kunci ini sebagai simbol laporan hasil audit BPK, yang menjadi "kunci" bagi penetapan tersangka," ujar Febri Hendri, peneliti senior ICW di kantor Kejaksaan Tinggi DKI, jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta.

Febri mengatakan, setelah Kajati menerima hasil audit BPK, tidak ada lagi alasan menunda penetapan tersangka. "ICW dan Koalisi mengultimatum Kajati harus menetapkan tersangka dalam waktu satu minggu," tegas Febri.

Menanggapi ultimatum, Kajati DKI Jakarta, Soedibyo, mengatakan, pihaknya tidak dapat buru-buru menetapkan tersangka. Sebab, Kajati menemukan informasi berbeda antara hasil audit BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Laporan audit BPKP yang kami terima menunjukkan tidak ada kerugian negara," ujar Kajati.

Soedibyo menjelaskan, dari hasil audit BPKP, belum ditemukan bukti kerugian negara akibat pengelolaan dana BOS, BOP dan Block Grant RSBI di SDN 012 Rawamangun. Namun, BPKP membuka peluang bagi Kejaksaan untuk kembali melakukan penyelidikan guna menemukan bukti-bukti awal. "Kami tidak pernah berhenti. Kemarin, kami telah memanggil pihak katering yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sekolah. Kepala sekolah juga telah dimintai keterangan," ujar Kajati.

Menerima laporan BPK yang menyebutkan ada kerugian negara dalam jumlah besar, Kajati meminta waktu untuk mempelajari temuan itu. "Beri kesempatan untuk mempelajari, menyelaraskan laporan audit BPK dan BPKP," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi, kata Soedibyo, akan memanggil BPK dan BPKP untuk mengklarifikasi hasil temuan masing-masing. Tim dari Kejati juga akan melakukan ricek di lapangan untuk membuktikan hasil audit dari kedua lembaga.

Kerugian Negara

Anggota KAKP yang juga mantan Komite Sekolah SDN 012 Rawamangun, Handaru, menjelaskan, dari hasil audit BPK, ditemukan rincian pos-pos anggaran bermasalah dalam laporan pertangungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Yakni, penggunaan materai palsu, materai yang belum berlaku, kwitansi palsu, LPJ fiktif penggunaan dana BOS, BOP dan block grant RSBI, kelebihan honor guru ekstrakurikuler, dan saldo akhir yang menguap.

"Bukti audit ini seharusnya dapat dijadikan acuan bagi Kajati untuk segera menetapkan tersangka kasus yang sudah berlarut sejak enam tahun lalu ini," ujar Handaru. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan